8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
Aturan di Pusat Perbelanjaan (Mal)
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
2. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM.
3. Jam operasional pusat perbelanjaan/mal pukul 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
4. Membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 50 dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. ✓
Artikel Terkait
Komunitas Otomotif Gandeng Kodam Jaya Gelar Baksos di Babelan, Ini yang Dilakukan
Awal 2022, Pemkot Bekasi Bakal Punya BLUD Pengelolaan Air Limbah Domestik
Pembangunan Tower SUTT di Desa Setia Mulya Menuai Protes, Warga Bilang Begini
Gelar Apel Siaga Bencana, Ini Harapan Camat Cikarang Pusat
UMK 2022 Kab Bekasi Rp 4,7 juta, Ini Penjelasan Kepala Disnaker