Catat, Ini Aturan Masuk Tempat Wisata dan Mal Saat PPKM Level 3 Nataru 2022

photo author
- Jumat, 26 November 2021 | 11:01 WIB
 (SATUARAH.CO)
(SATUARAH.CO)

SATUARAH.CO - Menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal itu tercantum pada Instruksi Menteri Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember - 2 Januari 2022.

Kebijakan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Silaturahmi dengan SMSI Bekasi Raya, Pokja Wartawan DPRD Diminta Jangan Kendor Lakukan Fungsi Jurnalis

Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah kegiatan di tempat wisata dan pusat perbelanjaan (mal).

Aturan di Tempat Wisata

1. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.

2. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Narkotika Hasil Operasi Nila Jaya 2021

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

4. Menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan);

5. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

6. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

Baca Juga: PLN ULP Babelan Gelar Sosialisasi Aplikasi PLN Mobile di Desa Sukamekar

7. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Diskominfo Kab Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X