"Ini juga merupakan pembangkangan dilakukan PN UKAI kepada peraturan-peraturan negara yang sah," kata dia.
PN UKAI sendiri, lanjutnya, dibentuk oleh KFN yang berdasarkan undang-undang sudah bubar dan tidak ada lagi. Terlebih di dalam undang-undang sendiri, kata Anton tidak ada tugas KFN membentuk lembaga untuk melakukan uji kompetensi bagi calon apoteker.
"Sehingga keberadaan PN UKAI jelas adalah lembaga ilegal," ucapnya.
Baca Juga: Puspenkum Kejagung dan AKPI Bahas Kewenangan Jaksa, Pelaksanaan Gijzeling Terhadap Debitur Pailit
"Sehingga dengan aksi yang dilakukan hari ini, kami berharap pemerintah melalui pihak-pihak terkait berani membongkar dan menindak oknum kekuasaan yang diduga telah melanggar hukum dan menggunakan PN UKAI sebagai lembaga untuk kepentingan pribadi," Imbuhnya. √