nasional

JAM Intelijen Dorong Pelaksanaan Strategi RAN di Jajaran Intelejen Daerah

Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:30 WIB
(Puspenkum Kejagung)

Selanjutnya, Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dengan 1 (satu) rencana aksi yaitu Integrasi Program Tangkap Buron (Tabur) Tindak Pidana Narkotika dan TPPU Narkotika, dengan mengimplementasikan (a) sinkronisasi data DPO perkara tindak pidana narkotika, preskursor narkotika dan TPPU Narkotika yang ditangani di daerah dan pusat; (b) terpetakan Data DPO dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika, Preskursor Narkotika dan TPPU Narkotika.

Ketiga, Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanggulangan Teroris (PT) dengan 1 (satu) rencana aksi yaitu Optimalisasi Penyuluhan dan Penerangan Hukum, dengan melakukan kegiatan (a) kegiatan Jaksa Menyapa/Jaksa Masuk Sekolah/ Jaksa Masuk Pesantren dapat meminimalisir faham radikal dan meminimalisir terjadinya TP Terorisme; (b) terpetakan data daerah rawan terjadi TP Terorisme; (3) tersajinya rekomendasi kebijakan pemerintah untuk update dan upgrade bidang pendidikan, sosial kemasyarakatan, kantor agama dan lainnya.

Dalam arahannya, JAM Intelijen Dr Amir Yanto juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan publik yang mencapai 75% dan untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan institusi. Jadikan Jaksa itu hadir di tengah-tengah masyarakat dengan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat serta ikut mendorong pemerintah daerah dalam menanggulangi inflasi daerah.

Hal yang paling penting adalah sering untuk mendatangi masyarakat guna melakukan penyuluhan hukum sehingga Kejaksaan semakin dikenal di masyarakat seperti yang dimaksudkan implementasi dari program jaga desa. √

Halaman:

Tags

Terkini