SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero), Selasa (11/10/22).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
C selaku Direktur PT Austrindo, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Baca Juga: Soal Kantor Bayangan, Dani Ramdan: Pegawai Pemkab Bekasi Harus Berkantor di Kantornya Masing Masing
DS selaku Direktur PT Galvindo Inti Selaras, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Baca Juga: Atasi Longsor TPA Burangkeng, Ini yang Dilakukan DLH Kab Bekasi
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Baca Juga: Mulai Besok Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Ini Kata Plt Dirjen Imigrasi
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. √
Artikel Terkait
Ini Langkah Pemkot Bekasi Antisipasi Banjir di Musim Penghujan
UTA 45 Jakarta Kirim Dua Mahasiswa Belajar di USM Selama Satu Semester
Plt Wali Kota Instruksikan Penanganan Banjir dan Pengangguran di Kota Bekasi, Ini Katanya
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Jateng Sampaikan Instruksi Presiden Jokowi Saat Apel Pagi
Akses Menuju SDN Buni Bakti 04, Warga Desa Perbaiki Jembatan Penghubung Secara Swadaya
Ketum DPP LPPI Dedi Siregar: Jenderal Dudung Abdurachman, Kandidat Kuat Sebagai Calon Panglima TNI
Kapolda Metro Jaya Buka Pelatihan BST Kapal Layar Motor untuk Masyarakat Nelayan Pesisir