Kakanwil Kemenkumham Jateng Buka Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tata Laksana Kesehatan Mental Jiwa

photo author
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:13 WIB

SATUARAH.CO - Guna memberikan pedoman kepada insan pemasyarakatan di Jawa Tengah mengenai tugas dan fungsi pelayanan tahanan, perawatan kesehatan mental/ jiwa bagi narapidana dan tahanan maupun anak didik pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) menggelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan tentang Tata Laksana Layanan Kesehatan Mental/Jiiwa di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Tahun 2022, di Hotel Haris Kota Semarang, Senin (10/10/22).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Tengah, DR. A. Yuspahruddin yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, hadir dan membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Korban Minta Polres Karawang Periksa Oknum yang Terlibat Kasus Penganiayaan Dua Wartawan

Dalam sambutannya Yuspahruddin mengungkapkan bahwa perawatan kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah diatur dalam pasal 60 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan secara khusus menyangkut kesehatan jiwa bagi WBP telah ditetapkan pula melalui Standar Minimum rules for the treatment of prisoners.

"Bahwa selama WBP yang mengalami gangguan jiwa tersebut berapa di dalam Lapas/ Rutan, harus berada di bawah pengawasan dan penanganan petugas," ujarnya.

Baca Juga: Ketum DPP LPPI Dedi Siregar: Jenderal Dudung Abdurachman, Kandidat Kuat Sebagai Calon Panglima TNI

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa salah satu faktor pemicu dari sumber terjadinya stress, frustasi ataupun gangguan mental dalam Lapas, LPKA maupun Rutan, yakni hilangnya kemerdekaan.

"Tidak semua dari WBP dan andikpas yang menjalani hukuman penjara mempunyai sikap, kesadaran, pemahaman atau perilaku yang menunjukkan kerelaan dan keikhlasan menerima keadaan dirinya yang tengah menjalani hukuman penjara. Sebab inilah yang harus diupayakan jajaran petugas Lapas, LPKA dan Rutan agar terbangun kesehatan mental yang baik bagi seluruh WBP dan andikpas," jelas mantan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Buka Pelatihan BST Kapal Layar Motor untuk Masyarakat Nelayan Pesisir

Di akhir sambutannya Pria kelahiran Bengkulu itu mengingatkan tujuan adanya Lembaga Pemasyarakatan sendiri adalah sebagai tempat untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat berperan dalam pembangunan.

"Oleh karena itu perlu peran penting dari petugas pemasyarakatan untuk menyiapkan WBP agar menjadi lurus dan siap terjun kembali ke masyarakat kelak," tandasnya.

Baca Juga: Akses Menuju SDN Buni Bakti 04, Warga Desa Perbaiki Jembatan Penghubung Secara Swadaya

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto  menyampaikan laporan kegiatan. Dimana dalam kegiatan ini akan menghadirkan dua narasumber profesional yang memiliki kompetensi dalam bidang kesehatan mental dan jiwa, yaitu Heati Anggraiani selaku Psikiater dan Paula Budi Surjaningtyas yang berprofesi sebagai Psikolog.

Sekedar informasi, sosialisasi teknis ini akan digelar dua hari dari tanggal 10 s.d 11 Oktober 2022 dan diikuti sejumlah 62 peserta yang terdiri dari Pejabat Struktural, Petugas Kesehatan, dan Petugas Pelayanan Tahanan dari Lapas, Rutan, LPKA serta Pejabat Fungsional Tertentu dan Umum pada Divisi Pemasyarakatan di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X