SATUARAH.CO - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan sebagai “Tokoh Restorative Justice dan Pemberantas Korupsi” dalam Kategori Politik, Hukum dan Keamanan pada Rakyat Merdeka (RM) Award 2022 untuk Indonesia Pulih & Bangkit.
Adapun penghargaan tersebut diberikan kepada tokoh, pimpinan tinggi pemerintah ataupun pimpinan organisasi karena telah mendorong, memotivasi, dan berinovasi serta melakukan perubahan demi pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Berkas Perkara Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice Dinyatakan Lengkap
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mewakili Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diterima.
Baca Juga: Cemari Lingkungan, Perusahaan Keramik di Cikarang Barat Disanksi, Begini Penjelasan Pj Bupati Bekasi
Kapuspenkum Ketut Sumadena berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi, sehingga kinerja Kejaksaan RI semakin lebih baik dan terus bermanfaat bagi masyarakat, serta Kejaksaan RI dapat menerima penghargaan-penghargaan lain di masa mendatang.
Baca Juga: JAM Pidmil: Mari Wujudkan Sinergi Penanganan Perkara, Dukung Optimalisasi Peranan Kejaksaan
“Selamat kepada Bapak Jaksa Agung RI atas penghargaan yang diterima. Semoga menjadikan kinerja Kejaksaan menjadi lebih baik lagi, khususnya di tahun 2023 yang akan datang,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Rabu (28/9/22).
Hadir berbagai tokoh nasional penerima penghargaan dari Rakyat Merdeka Award 2022 dengan Kategori Ekonomi, Korporasi & Kesehatan, Kategori Infrastruktur, Energi dan Lingkungan Hidup, Kategori Politik, Hukum dan Keamanan, Kategori Korporasi Energi, Teknologi dan Pangan, Kategori Korporasi Perbankan dan Lembaga Keuangan, Kategori Korporasi Infrastruktur, Manufaktur dan Otomotif, dan Kategori Khusus, yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. √