SATUARAH.CO - Serikat Sarjana Muslim Indonesia (SESMI) mendesak pemerintah untuk menggunakan vaksin halal yang akan diberikan kepada masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa jenis vaksin yang dianggap tidak halal diberikan kepada masyarakat Indonesia utamanya yang beragama muslim.
Ketua Umum SESMI, Awaludin menganggap bahwa beberapa vaksin yang menjadi pilihan pemerintah mengandung unsur yang dianggap tidak layak dan tidak halal diberikan kepada masyarakat Muslim Indonesia.
Baca Juga: Melody Sinaga Kembali Pimpin PWI Bekasi, Kang Arie: Pemilihan Tercepat se Jabar
"Ada beberapa jenis vaksin yang didalamnya mengandung unsur babi salah satunya adalah vaksin Astra Zeneca yang berasal dari Korea Selatan," kata Awaludin.
Selain vaksin Astra Zeneca, kata Awaludin, vaksin Coronavac dan Sinopharm juga tidak layak diberikan kepada masyarakat Indonesia yang beragama muslim.
Baca Juga: KaOP Sambut Kedatangan Kapal Terbesar MC MSC Tianshan di Pelabuhan Tanjung Priok
"Kita mengacu kepada keputusan MUI, di mana ada tiga jenis vaksin yang tidak layak atau tidak halal diberikan kepada masyarakat muslim di Indonesia. Selain Astra Zeneca ada juga jenis vaksin Coronavac dan Sinopharm yang tidak halal diberikan kepada masyarakat muslim di Indonesia," ujarnya, Sabtu (15/1/22).
Ketua Umum SESMI ini, pun mendesak agar pemerintah tidak memberikan izin penggunaan vaksin yang tidak memiliki label halal tersebut.
Baca Juga: Survei Capres-Cawapres 2024: Anies-Sandi Tertinggi
"Lagipula sudah ada dua jenis vaksin yang mendapatkan label halal dari MUI yakni Sinovac dan Zifivax. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan untuk menggunakan kedua jenis vaksin tersebut dalam rangka vaksinasi kepada masyarakat Indonesia khususnya untuk ummat muslim," imbuhnya.
Dia juga meminta pemerintah untuk lebih progresif dalam pelaksanaan vaksinasi sebagai bentuk upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Kita meminta agar pemerintah lebih optimal dan lebih progresif lagi dalam melakukan vaksinasi sebagai bentuk upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, ini juga sebagai upaya pemerintah untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional di era Pandemi," tandasnya. ✓