SATUARAH.CO – Ummat Peduli NU menggelar aksi keprihatinan atas memanasnya dinamika jelang Muktamar ke-34 NU di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021).
Mereka mendukung Muktamar ke-34 NU diundur menyesuaikan dengan pemberlakuan PPKM dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
"Mendukung kesepakatan 9 Kyai Sepuh NU dalam Masyayih NU bahwa idealnya Muktamar ke-34 NU dilaksanakan pada akhir Januari 2022 bertepatan dengan Harlah NU ke-96. Sukseskan Muktamar NU ke 34," tegas Korlap Aksi, Deden.
Dia menilai surat Keputusan PBNU yang menginstruksikan agar penyelenggaraan Muktamar NU di Lampung dilaksanakan pada 17-19 Desember 2021 tidak sah.
BACA JUGA; Gegara Ini, Kasrem Merauke Dimarahi Panglima Andika Perkasa
Pasalnya, pernyataan tersebut hanya ditandatangani oleh Pjs Rais Aam KH Miftachul Akhyar. Padahal dalam AD ART NU, jelas-jelas disebutkan bahwa Rois Aam bersama Ketua Umum bertugas melaksanakan Muktamar.
Semula Muktamar NU diagendakan pada 23-25 Desember 2021 di Lampung. Namun kemudian pemerintah mengumumkan pemberlakuan PPKM Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru, sehingga pelaksanaan Muktamar tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana.
Namun, kata dia, tiba-tiba secara sepihak tanpa ada Ketua Umum KH Said Aqil Sirajd langsung diumumkan pelaksanaan Muktamar tanggal 17 Desember 2021.
Keputusan ini jelas melanggar AD/ART NU yang menyebutkan Ketua Rais Aam bersama Ketua Umum PBNU melaksanakan Muktamar.
BACA JUGA; Pemkot Bekasi Masuk Lima Besar Terbaik Penghargaan JDIHN 2021 dari Kemenkumham RI
"Keputusan tersebut kami nilai telah mencederai Kemandirian Organisasi NU. Katanya Musyawarah, tapi kok ambil keputusan sendiri?" katanya, dilansir satuarah.co dari telusur.co.id.
Di tempat yang sama, massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Nahdlatul Ulama (AMNU) berharap pengambilan keputusan soal Muktamar NU dilakukan secara bijak.
Sehingga nantinya, berlangsung dalam suasana kekeluargaan, persaudaraan dan kebersamaan. Juga disertai suasana teduh, aman, damai dan harmonis.
Mereka juga menegaskan mendukung Muktamar ke-34 NU diundur menyesuaikan dengan pemberlakuan PPKM dalam rangka mencegah penularan covid 19, sekaligus agar dapat dilaksanakan dengan persiapan yang maksimal dan optimal.