nasional

Mantan Asisten Komisioner KASN Reminder Pentingnya Meritokrasi dalam Pengisian Jabatan di Instansi Sipil oleh TNI

Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:58 WIB
IGN Agung Endrawan, mantan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

SATUARAH.CO – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang memungkinkan personel aktif TNI mengisi lebih banyak jabatan di instansi sipil terus menuai kontroversi.


Banyak pihak khawatir kebijakan ini dapat membuka kembali ruang bagi militerisme dalam pemerintahan Indonesia.

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mendapat sorotan tajam dari pegiat, akademisi, dan masyarakat sipil. Salah satu yang memberikan pandangannya adalah IGN Agung Endrawan, mantan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang menyoroti persoalan ini dari perspektif sistem merit dalam tata kelola pemerintahan.

Pengisian Jabatan dan Sistem Merit

Agung Endrawan menekankan pentingnya sistem merit dalam pengisian jabatan di instansi pemerintah. Menurutnya, seleksi harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan sekadar latar belakang institusi atau kedekatan dengan kekuasaan.

Baca Juga: Umat Hindu Kota Bekasi Akhirnya Laksanakan Melasti di Jawa Barat, Ini Penjelasan Ketua Panitia Nyepi Banjar Bekasi

“Jika personel TNI aktif diizinkan mengisi lebih banyak posisi sipil tanpa seleksi berbasis merit, ini berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mengancam profesionalisme ASN,” ujar Agung kepada awak media, Rabu (19/3/25).

Ia juga menilai bahwa sinergi antara TNI dan sipil tetap penting, tetapi harus dalam koridor yang tidak mengabaikan prinsip meritokrasi.

“ASN memiliki mekanisme seleksi yang transparan dan kompetitif. Jika perwira TNI bisa masuk tanpa proses seleksi yang sama, ini bisa menciptakan ketidakadilan dan menghambat pembinaan karier ASN,” tambahnya.

Batasan Jabatan bagi Personel TNI
Terkait cakupan jabatan yang dapat diisi oleh personel TNI, Agung menegaskan bahwa pengisian harus mempertimbangkan relevansi kompetensi.

Baca Juga: Prabowo Unggah Momen Nonton Timnas Indonesia vs Australia, Beri Dukungan Moril

“Tidak semua jabatan bisa diisi oleh personel militer. Misalnya, perwira yang memiliki pengalaman dalam ketahanan nasional dapat ditempatkan di instansi yang menangani pertahanan dan keamanan. Namun, jika mereka ditempatkan di jabatan yang tidak sesuai, efektivitas birokrasi bisa terganggu,” jelasnya.

Ancaman terhadap Netralitas Birokrasi
Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi terganggunya netralitas birokrasi. Agung menyebut bahwa masuknya perwira militer ke dalam jabatan sipil tanpa mekanisme objektif bisa menyebabkan ketimpangan dalam pengambilan kebijakan dan budaya organisasi.

“ASN dituntut untuk netral dan profesional, sementara militer memiliki doktrin komando yang berbeda. Jika tidak diatur dengan baik, ini bisa menimbulkan ketidakselarasan dalam birokrasi,” paparnya.

Halaman:

Tags

Terkini