Dampak Pembubaran KASN terhadap Sistem Merit
Mengenai dampak pembubaran KASN, Agung menilai bahwa pengawasan terhadap sistem merit menjadi lebih lemah.
“Sebelumnya, KASN mengawal objektivitas dalam pengisian jabatan ASN. Kini, semua kembali bergantung pada kebijakan politik yang sedang berjalan,” katanya.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Jamin Kesiapan Angkutan dan Jalur Mudik Jelang Lebaran 1446 H
Ia juga mengingatkan bahwa degradasi sistem merit sudah mulai terlihat, terutama dalam penempatan pejabat yang lebih banyak dipengaruhi faktor politis dibanding kualifikasi dan kompetensi.
Menjaga Sistem Merit Pasca Pembubaran KASN
Untuk memastikan sistem merit tetap berjalan, Agung Endrawan menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang kuat.
“Meskipun KASN sudah tidak ada, prinsip meritokrasi seharusnya tetap diterapkan dalam kebijakan ASN. DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media harus ikut mengawal agar pengisian jabatan tetap transparan dan berbasis kompetensi,” tegasnya.
RUU TNI masih dalam tahap pembahasan di DPR dan terus menuai pro-kontra dari berbagai pihak. Para pengamat dan akademisi mengingatkan agar kebijakan yang dihasilkan tetap berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta sistem merit yang menjadi landasan utama reformasi birokrasi di Indonesia. √