Mantan Asisten Komisioner KASN Reminder Pentingnya Meritokrasi dalam Pengisian Jabatan di Instansi Sipil oleh TNI

photo author
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:58 WIB
IGN Agung Endrawan, mantan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
IGN Agung Endrawan, mantan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Dampak Pembubaran KASN terhadap Sistem Merit

Mengenai dampak pembubaran KASN, Agung menilai bahwa pengawasan terhadap sistem merit menjadi lebih lemah.

“Sebelumnya, KASN mengawal objektivitas dalam pengisian jabatan ASN. Kini, semua kembali bergantung pada kebijakan politik yang sedang berjalan,” katanya.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Jamin Kesiapan Angkutan dan Jalur Mudik Jelang Lebaran 1446 H

Ia juga mengingatkan bahwa degradasi sistem merit sudah mulai terlihat, terutama dalam penempatan pejabat yang lebih banyak dipengaruhi faktor politis dibanding kualifikasi dan kompetensi.

Menjaga Sistem Merit Pasca Pembubaran KASN

Untuk memastikan sistem merit tetap berjalan, Agung Endrawan menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang kuat.

“Meskipun KASN sudah tidak ada, prinsip meritokrasi seharusnya tetap diterapkan dalam kebijakan ASN. DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media harus ikut mengawal agar pengisian jabatan tetap transparan dan berbasis kompetensi,” tegasnya.

RUU TNI masih dalam tahap pembahasan di DPR dan terus menuai pro-kontra dari berbagai pihak. Para pengamat dan akademisi mengingatkan agar kebijakan yang dihasilkan tetap berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta sistem merit yang menjadi landasan utama reformasi birokrasi di Indonesia. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X