Menghadapi kondisi ini, Menko Yusril meminta Kejagung untuk segera meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan oknum Kemhan yang terlibat sebagai tersangka.
"Oknum terkait di Kemhan harus segera ditahan dan pihak Navayo yang terlibat harus dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.
Yusril juga meminta Kejagung untuk menyerahkan nama-nama oknum Navayo kepada Interpol guna penerbitan Red Notice.
"Orang yang namanya masuk DPO dan Red Notice adalah penjahat internasional. Dengan status tersebut, mereka tidak bisa seenaknya membuat surat kuasa untuk mengajukan gugatan penyitaan aset pemerintah RI di luar negeri. Mereka jangan coba-coba mempermainkan Pemerintah Indonesia dengan putusan arbitrase di negara lain," pungkas Yusril. √