SATUARAH.CO - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi dalam rangka koordinasi Jaksa Agung dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan tahun 2024 s/d 2029, di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (12/6/24).
Adapun Pansel Capim dan Dewas KPK ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diisi oleh panitia dari lima kalangan pemerintah dan empat unsur masyarakat, yaitu:
Ketua Pansel merangkap anggota: Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A (Kepala BPKP);
Baca Juga: Kemendagri Dukung Sinergitas Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika
Wakil Ketua Pansel merangkap anggota: Prof. Dr. Arief Satria, SP. M.Si. (Rektor IPB dan Ketua Ormas);
Anggota yang terdiri dari:
Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M.
Nawal Nely, S.E, MBA., CFA.
Prof. Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D
Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si.
Prof. Dr. Elwi Danil., S.H., M.H.
Rezki Sri Wibowo, M.Sc,
Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D
Dalam menjalankan tugasnya, Pansel harus menyeleksi dan menentukan sepuluh nama Capim serta Calon Dewas untuk diserahkan kepada Presiden.
Oleh karena itu, Pansel harus melakukan seleksi ketat dalam proses rekrutmen agar pimpinan terpilih nantinya dapat secara tegas memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Untuk diketahui, saat ini Pansel Capim KPK masuk pada tahapan pengumuman pendaftaran Capim dan Calon Dewas KPK pada 4 s/d 25 Juni 2024 melalui media cetak dan elektronik. Kemudian, Pansel akan membuka masa pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK mulai 26 Juni s/d 15 Juli 2024.
Baca Juga: Strategi Perang Sun Tzu dan Strategi Perang dalam Islam
Terdapat tiga hal penting yang disampaikan oleh Jaksa Agung dalam audiensi mengenai proses pembentukan dan komposisi anggota Pansel Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024 s/d 2029, yaitu:
Pertama, waktu pembentukan Pansel terbilang lambat dan molor jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sebagaimana diketahui pada tahun 2019 lalu, Presiden sudah membentuk Pansel sejak 17 Mei 2019.
Keterlambatan ini tentunya akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel;
Kedua, kerja Pansel tahun 2024 jauh lebih berat ketimbang periode sebelumnya karena mereka tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas KPK;