nasional

Kemendagri Dukung Sinergitas Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:09 WIB
Rakor dalam rangka Mewujudkan Tempat Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Dengan adanya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya, Kemendagri telah memfasilitasi nomenklatur yang mendukung rehabilitasi medis dalam Urusan Kesehatan.

Baca Juga: Strategi Perang Sun Tzu dan Strategi Perang dalam Islam

Lebih lanjut, Wahyu Suharto menyoroti bahwa Kemendagri juga telah memperhatikan pengelolaan pelayanan kesehatan terkait kecanduan NAPZA di tingkat provinsi, serta di tingkat kabupaten/kota. Hal ini mencakup pengelolaan pelayanan kesehatan jiwa dan NAPZA di tingkat lokal.

Terkait dengan rehabilitasi sosial, kewenangan rehabilitasi sosial korban NAPZA berada pada pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah turut memberikan dukungan dengan melakukan pendataan, memberikan pelayanan rujukan, dan menyediakan pelayanan sosial pasca rehabilitasi.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan eks penyalahguna narkotika dapat kembali menjalankan peran sosialnya di masyarakat dengan baik.

Dengan komitmen ini, Kemendagri bersama dengan pemerintah daerah terus berupaya untuk memperkuat sinergi dalam upaya rehabilitasi penyalahguna narkotika, demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan produktif bagi masyarakat. √

Halaman:

Tags

Terkini