Menjaga Asas Independensi Dalam Keputusan MK

photo author
- Minggu, 25 Juni 2023 | 20:22 WIB
Naupal Al Rasyid, SH., MH (satuarah.co)
Naupal Al Rasyid, SH., MH (satuarah.co)

Selanjutnya, pada Pasal 3 menyebutkan bahwa, “Peradilan yang independen terdiri atas syarat-syarat sebagai berikut, pertama peradilan harus memutus perkara sesuai dengan fakta-fakta, tidak memihak, dan pemahaman/peraturan tanpa pengaruh dari pihak manapun, baik itu secara langsung maupun tidak; kedua peradilan memiliki yurisdiksi/kewenangan, yang secara langsung menilai semua isu/masalah hukum.” (International Commision of Jurist, 1995).

Dengan demikian, upaya untuk menjaga independensi MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, dikait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) utnuk memberikan pertimbangan karena sifatnya sebagai peradilan konstitusi dan bahwa peradilan secara keseluruhan juga bersifat bebas ruang lingkup kewenangannya dilindungi dari intervensi dan pengaruh, baik secara terang-terangan atau secara terselubung oleh subjek hukum atau penyelenggara negara lainnya (Vide, ajaran klasik Trias Politia Montesqiue). Untuk menjamin aspek independensi MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman ada dua prinsip independensi pelaku kekuasaan kehakiman, Pertama, kebebasan peradilan adalah salah satu prasyarat terhadap aturan hukum dan suatu jaminan mendasar atas suatu persidangan yang adil. Kedua, peradilan yang bebas adalah pilar utama yang mendukung kebebasan   dan hak asasi manusia serta pembangunan lemabaga demokrasi.

Secara khusus independensi MK dan Hakim Konstitusi dalam memutuskan perkara dapat dirumuskan, untuk bersikap dan bertindak menurut ketentuan yang digariskan dalam Hukum Acara, memperlakukan semua pihak yang berperkara, secara berimbang, tidak diskriminatif dan tidak memihak (imparsial),  menjatuhkan putusan secara obyektif didasarkan pada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan guna menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang optimal, menjaga jarak untuk tidak berhubungan langsung ataupun tidak langsung, baik dengan pihak yang berperkara maupun dengan pihak lain dan tidak mengadakan kolusi dengan siapapun yang berkaitan atau dapat diduga berkaitan dengan perkara yang akan atau sedang ditangani, sehingga dapat mempengaruhi obyektivitas atau citra mengenai obyektivitas putusan yang akan dijatuhkan dan tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas sesuatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan, “agar tetap menjaga kerahasian negara dan merekonstruksi ajaran Trias Politika dalam pemisahan kekuasaan negara”. √ *) Direktur LBH FRAKSI ’98

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X