Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula.
Yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime. √ *) Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI)
Artikel Terkait
Sita Eksekusi, Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro Dititipkan ke Camat Parung Panjang
Kemenkumham Jateng Berhasil Pertahankan Penghargaan Terbaik di Bidang Keimigrasian
Jaksa Agung: Keadilan Substantif dalam Penegakan Hukum
Simak Kisahnya, Anak Petani Tulen di Indramayu Ini Jadi Professor dan Guru Besar Hukum