Keadilan Restoratif Menuju Keadilan Sosial

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 22:18 WIB
Prof Dr Suparji Ahmad, SH, MH
Prof Dr Suparji Ahmad, SH, MH

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula.

Yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime. √ *) Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X