Sita Eksekusi, Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro Dititipkan ke Camat Parung Panjang

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 07:24 WIB
Sita eksekusi aset terpidana Benny Tjokrosaputro (Puspenkum Kejagung)
Sita eksekusi aset terpidana Benny Tjokrosaputro (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Telah dilaksanakan penitipan aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah disita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Penitipan Aset tersebut dilakukan di Kantor Kepala Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang, Kamis (23/2/23) lalu.

Baca Juga: Resmikan Sejumlah Pembangunan Strategis di Bantargebang, Ini Harapan Plt Wali Kota Bekasi

Adapun aset yang dititipkan berupa 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 468.297 M2.

Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kepala Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus.

Baca Juga: Akibat Terendam Banjir, Siswa SDN Buni Bakti 04 Babelan Terpaksa Dipulangkan

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro. √

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X