Dirjen AHU: Penyerahan Alexander Vladimirovich Zverev Merupakan Ekstradisi Pertama Indonesia-Rusia
SATUARAH.CO - Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi telah menyerahkan warga negara Federasi Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev (AVZ) kepada Pemerintah Federasi Rusia, Kamis (10/7/25).
Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Federasi Rusia kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Juni 2022.
Proses ekstradisi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, dan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025.
Keputusan tersebut mengabulkan permohonan ekstradisi dan menunjuk Menteri Hukum RI sebagai otoritas pusat untuk melaksanakan penyerahan AVZ kepada pihak pemohon.
Baca Juga: Tekankan Peningkatan Kinerja, Bid Humas Polda Metro Jaya Gelar Latkatpuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Rangkaian penyerahan AVZ diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan dan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Proses penyerahan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Minutes of Surrender oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan perwakilan dari Pemerintah Federasi Rusia.
Baca Juga: Patroli Perintis Presisi Ciptakan Jakarta Aman dari Obat Terlarang dan Narkoba
Penandatanganan ini disaksikan oleh kementerian dan lembaga terkait, dan dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Penyerahan AVZ kepada Pemerintah Federasi Rusia ini merupakan ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada Rusia.
"Meski Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia saat ini masih dalam proses ratifikasi, pelaksanaan ekstradisi ini mencerminkan komitmen bersama kedua negara dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas," Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo.