SATUARAH.CO - Padepokan Hukum Indonesia menegaskan, kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera membentuk tim investigasi independen guna mengusut tuntas peristiwa pemadaman listrik total (blackout) yang melumpuhkan Pulau Bali pada 2 Mei 2025.
Lembaga yang dipimpin oleh Mus Gaber itu menilai, hingga hari ini belum ada langkah konkret dari pihak Kepolisian untuk menanggapi insiden serius tersebut, padahal kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan meresahkan masyarakat.
Menurut Mus Gaber, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, blackout ini bukan sekadar gangguan teknis biasa. Dampaknya meluas dan menembus hampir seluruh sektor vital di Bali, mulai dari pariwisata, layanan kesehatan, perbankan, transportasi, hingga aktivitas ekonomi masyarakat lokal.
“Ini adalah pukulan telak bagi Bali sebagai ikon wisata dunia. Saat seluruh sistem listrik lumpuh total dan tidak ada kejelasan teknis, negara seharusnya segera turun tangan,” tegas Mus, saat keterangan, Rabu (7/5/25).
Lebih lanjut, Mus mengkritik keras sikap diam dan lambatnya respons dari aparat penegak hukum, terutama jika dibandingkan dengan peristiwa serupa yang terjadi pada Agustus 2019.
Saat itu, pihak Kepolisian langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki kemungkinan tindak pidana di balik blackout.
Namun kali ini, meskipun kerugiannya nyata dan besar, tidak ada satu pun pejabat PLN yang dimintai keterangan, apalagi dimintai pertanggungjawaban.
“Informasi dari PLN simpang siur. Tidak ada penjelasan teknis yang utuh, tidak ada evaluasi terbuka, dan yang paling fatal: tidak ada pertanggungjawaban publik. Ini mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Padepokan Hukum Indonesia menyatakan, blackout ini harus disikapi sebagai krisis nasional karena menyangkut keamanan dan keandalan infrastruktur vital. Bila ada unsur kelalaian, kesalahan prosedur, atau bahkan sabotase, maka peristiwa ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius yang menuntut penyelidikan secara profesional dan independen.
Desakan Investigasi dan Kompensasi Padepokan Hukum Indonesia juga menyerukan agar Kapolri membentuk tim investigasi yang bersifat independen dan tidak semata berasal dari internal kepolisian.
“Harus melibatkan pakar kelistrikan, pengamat teknologi informasi, hingga perwakilan masyarakat sipil. Kita butuh kejujuran, bukan sekadar laporan teknis sepihak,” tegas Mus Gaber.
Selain itu, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan untuk memberikan kompensasi nyata kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Keterlambatan, masyarakat berhak atas kompensasi jika terjadi gangguan layanan yang tidak sesuai standar.
“Kompensasi ini bukan kemurahan hati, tapi bentuk tanggung jawab hukum dan moral,” tambahnya.
Menuntut Pemerintah dan DPR Bertindak