Eksekusi di PN Cikarang dan Perkembangan Kegaduhan Persidangan di PN Jakarta Utara

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 22:24 WIB
Konferensi Pers MA RI
Konferensi Pers MA RI

Sehingga, pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah, SOP konstatering/ pencocokan telah dilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN, namun BPN tidak hadir tanpa keterangan.

Mengundang rapat koordinasi Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan obyek eksekusi.

Memberitahukan pelaksanaan eksekusi kepada Para Termohon Eksekusi dan kepada pihak-pihak yang terdampak eksekusi serta kepada perangkat Desa.

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang telah melaksanakan eksekusi Pengosongan dan Penyerahan sebagaimana Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor: 1/Del.Eks/2020/PN Ckr Jo. Nomor: 41/Eks.G/2019/PN.Bks Jo Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor: 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor : 4930 K/PDT/1998 pada Hari Kamis Tanggal 30 Januari 2025.

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang telah mengirimkan hasil pelaksanaan eksekusi Pengosongan dan Penyerahan kepada PN Bekasi sebagaimana dalam surat Nomor 455 /PAN.W11.U23/HK.02/l/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Baca Juga: Terima Audiensi Jaringan Pemred Promedia, Firnando Ganinduto Ajak Media Kawal Implementasi UU BUMN

Berdasarkan uraian di atas maka PN Cikarang dalam melaksanakan permohonan eksekusi delegasi dari PN Bekasi telah sesuai dengan pendoman terknis administrasi dan peradilan, serta telah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri.

Terhadap permohonan eksekusi atas perkara Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor: 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor : 4930 K/PDT/1998, berdasarkan register perkara PN Cikarang tidak tercatat adanya permohonan perlawanan atas perkara tersebut, perlawanan yang ada telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagai tambahan sistem pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dikenal dengan sistem mutlak negatif yang mengandung unsur positif, artinya sertifikat yang dikeluarkan merupakan tanda bukti hak atas tanah yang kuat, selama tidak dibuktikan sebaliknya dengan menggunakan alat pembuktian yang lain. Dalam sistem publikasi negatif negara hanya secara pasif menerima apa yang dinyatakan oleh pihak yang meminta pendaftaran, sehingga setiap saat dapat digugat oleh orang yang merasa lebih berhak atas tanah tersebut.

"Hal kedua yang perlu saya sampaikan dalam kesempatan ini adalah perkembangan informasi mengenai kegaduhan di PN Jakarta Utara," ujarnya, Kamis (13/2/25).

"Sebagaimana telah saya sampaikan dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan Sdr. Razman Arif Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo kepada Kepolisian dan hal tersebut telah ditindak lanjuti dengan melaporkan peristiwa tindak pidana yang terjadi ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025.

Baca Juga: Di Hadapan Prabowo, Erdogan Puji Ketegasan Indonesia Bela Palestina

Lebih lanjut telah dilakukan telaah terhadap ketentuan dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat, dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan Sdr. Razman Arif Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo pada saat persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 disimpulkan terdapat perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat, yaitu kewajiban untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat.

Menyikapi hal tersebut, untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Sdr. Razman Arif Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan dengan dasar:

Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 Tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 Atas Nama RAZMAN ARIF, S.H. (RAZMAN ARIF NASUTION, S.H.) Tanggal 2 NOVEMBER 2015.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas MA

Tags

Rekomendasi

Terkini

X