Eksekusi di PN Cikarang dan Perkembangan Kegaduhan Persidangan di PN Jakarta Utara

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 22:24 WIB
Konferensi Pers MA RI
Konferensi Pers MA RI

SATUARAH.CO - Juru bicara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. menyampaikan dua hal terkait perkembangan informasi di Mahkamah Agung:


Pertama mengenai pelaksanaan eksekusi di Tambun oleh PN Cikarang, dan yang kedua mengenai Perkembangan sikap MA atas keributan pada saat sidang di PN Jakarta Utara.

Hal tersebut untuk meluruskan pemberitaan dan bukan membuat kegaduhan.

Mengenai pelaksanaan eksekusi oleh PN Cikarang, setelah membaca data yang disampaikan oleh Ketua PN Cikarang dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Telah dilaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan pada tanggal 30 Januari 2025 oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang atas sebidang tanah milik a.n. H. Abdul Hamid, sebagaimana tercatat dalam SHM No.325/Jatimulya (sekarang Desa Setia Mekar) Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, yang telah dipisah-pisahkan/dipecah atau dijual menjadi Sertifikat Hak Milik No. 704/Setia Mekar, 705/Setia Mekar, 706/Setia Mekar, 707/Setia Mekar berikut Hak milik lainnya dengan luas tanah 36.030 M2.

Sertifikat-sertifikat hasil pemecahan SHM No 325/Jatimulya tersebut berdasarkan amar putusan angka 9 (sembilan) telah dibatalkan.

Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi delegasi atas putusan Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor: 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor : 4930 K/PDT/1998, sebagaimana surat Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 18 Maret 2020 Nomor: W11.U5/1842/HT.04.10/III/2020, dimana PN Bekasi sebagai Pengadilan yang memberi delegasi dan PN Cikarang sebagai Pengadilan yang menerima delegasi.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siap Tingkatkan Kualitas Jalan di Parung Panjang Bogor

Dari data perkara tersebut, kata Juru Bicara MA, maka proses sengketa terjadi sejak tahun 1996.

Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan aanmaning/ teguran kepada Para Termohon eksekusi, telah melakukan sita eksekusi terhadap obyek eksekusi dan telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 Maret 2020 yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Said, namun tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan mencatat permohonan sita eksekusi tersebut.

Berdasarkan berkas pelaksanaan eksekusi delegasi, setelah menerima permohonan delegasi dari PN Bekasi, PN Cikarang telah melakukan tahapan-tahapan pelaksanaan eksekusi delegasi sebagai berikut:

Melaksanakan konstatering/pencocokan terhadap objek eksekusi, guna mengetahui letak pasti dan data - data yang diperlukan mengenai obyek eksekusi.

Dalam konstatering tersebut PN Cikarang telah mohon bantuan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Komplek Lippo Cikarang Jalan Daha Blok B.4 Cibatu Cikarang Selatan, sebagaimana surat W11.U23/3124/HK.02/VIIl/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diterima oleh Petugas BPN a.n. Reza pada tanggal 2 September 2022. Berdasarkan Berita Acara Konstatering tanggal 14 September 2022, konstatering telah dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Termohon eksekusi dan BPN.

Baca Juga: Kawal Pembangunan Nasional, GMNI: Tak Sekadar Infrastruktur, Tapi Juga Karakter Bangsa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas MA

Tags

Rekomendasi

Terkini

X