Menko Yusril: Pemerintah akan Dengarkan Masukan Semua Pihak Ubah Pasal Presidential Threshold yang Dibatalkan MK

photo author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 19:27 WIB
Menko Yusril Ihza Mahendra (Biro Humas dan TI Kemenko Kumham Imipas)
Menko Yusril Ihza Mahendra (Biro Humas dan TI Kemenko Kumham Imipas)

"Bagaimana sebaiknya kita merumuskan satu norma baru pengganti pasal 222 UU Pemilu dengan rumusan-rumusan yang sesuai dengan perkembangan zaman ke depan dan pula sesuai dengan lima rekayasa konstitusional atau "constitutional engineering" dalam pertimbangan hukum putusan MK," kata Menko Yusril.

Dalam pandangan Menko Yusril, setiap keinginan untuk kembali menghidupkan presidential threshold setelah adanya putusan MK, bisa-bisa saja disahkan oleh DPR. Namun, Yusril meyakini jika pembatasan itu kembali muncul, maka MK akan membatalkannya.

"Kalau ada pihak yang kembali mengajukan pengujian kepada MK, saya dapat membayangkan atau meramalkan bahwa kemungkinan besar MK akan membatalkan kembali norma UU yang mengandung presidential threshold itu," pungkas Yusril. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Biro Humas dan TI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X