Menko Yusril: Pemerintah akan Dengarkan Masukan Semua Pihak Ubah Pasal Presidential Threshold yang Dibatalkan MK

photo author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 19:27 WIB
Menko Yusril Ihza Mahendra (Biro Humas dan TI Kemenko Kumham Imipas)
Menko Yusril Ihza Mahendra (Biro Humas dan TI Kemenko Kumham Imipas)

 

SATUARAH.CO - Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Ini pas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Pemilu akan dilakukan dengan mendengarkan masukan dari semua pihak. Pemerintah masih melakukan konsolidasi internal terkait hal ini.


Dari sudut pandang akademik, menurut Menko Yusril, yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara UI itu, jika menggunakan tafsir tematik dan sistematik dengan cara menghubungkan pasal-pasal pemilu dalam Pasal 22E UUD 45 dan pasal pengaturan tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A, yang menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu "sebelum dilaksanakannya pemilihan umum" (anggota DPR dan DPRD) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 45, maka presidential threshold sejatinya memang tidak ada dan tidak mungkin akan ada.

Tetapi, menurut Menko Yusril, disitulah ada rekayasa konstitusional yang dilakukan pembentuk undang-undang untuk membatasi capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Rekayasa sebelumnya itu sebelumnya dibenarkan MK dengan alasan untuk "memperkuat sistem presidensial".

Baca Juga: MBG di Ciracas, Siswa SD Beri Pantun untuk Prabowo: Terima Kasih, Pak Presiden!

Namun Putusan MK No 62/PUU-XII/2024 tanggal 2 Januari 2025 yang lalu justru mengubah pendirian MK selama ini.

"Setelah 32 kali diuji, baru pada pengujian yang ke 33 MK mengabulkannya," ujar Menko Yusril, Selasa (7/1/25).

Jadi ada "qaul qadim" atau pendapat lama dan "qaul jadid" atau pendapat baru di MK, kata Menko Yusril mengutip istilah yang digunakan dalam hukum fikih Islam.

Saat menyampaikan orasi ilmiah dalam acara Dies Natalis Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), di Medan, Selasa (7/1/25) Menko Yusril menyatakan, pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Kadiv Humas Beri Pembekalan kepada Taruna Akpol Semester Genap Tahun 2025

"Apapun putusan yang diambil mahkamah, pemerintah akan patuh pada Mahkamah Konstitusi, dan kita tahu putusan MK adalah final dan binding dan tidak ada upaya hukum apapun yang dapat dilakukan," ucap Menko Yusril.

Menko Yusril menambahkan, saat ini, menteri-menteri terkait masih melakukan konsolidasi dan membahas bagaimana perubahan terhadap pasal terkait presidential threshold akan dilaksanakan.

"Saya berkeyakinan tentu akan ada perubahan terhadap Pasal 222 UU Pemilu dan ini bisa muncul sebagai inisiatif dari pemerintah, bisa juga muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat," kata Yusril.

Yusril melanjutkan, baik pemerintah dan DPR tentu akan mendengar semua masukan dan pertimbangan yang disampaikan semua pihak dan pemangku kepentingan yang ada. Termasuk dari partai politik peserta pemilu dan partai politik non peserta pemilu, para akademisi, hingga tokoh-tokoh masyarakat.

Baca Juga: Lewat Surat Edaran Pemdes Mekarsari Minta Toko Miras di Underpass Tambun Ditutup, Ini Alasannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Biro Humas dan TI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X