Kementerian ATR BPN Bersama Polri Perkuat Sinergitas dengan PKS Terkait Tindak Pencegahan Kasus Pertanahan

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 21:33 WIB

SATUARAH.CO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan.


PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah.

Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024.

Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, sengketa menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oleh oknum mafia tanah. Tak dipungkiri, banyak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

“Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda," kata Agus, Senin (5/8/24).

Baca Juga: Wartawan Babelan Sampaikan Donasi untuk Pengobatan Napsiah di RS Ananda Babelan

Menteri ATR BPN berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan semakin menguatkan sinergi, kolaborasi, dan semangat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya melalui Satgas Anti Mafia Tanah.

Dengan begitu, kata AHY, apa yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat terlaksana.

Baca Juga: Bey Machmudin: ASN Senior Jadi Inspirasi Beri Pengabdian Terbaik kepada Bangsa dan Jawa Barat

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sengketa tanah menjadi masalah yang berlarut-larut bahkan hingga mengganggu investasi.

Padahal, di Indonesia terdapat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang dengan jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Tapi pada saat negara mau menggunakan tanah saja berhadapan dengan mafia tanah. Oleh karena itu tentunya kita sepakat bahwa harus ada kepastian terkait dengan kepemilikan tanah, sehingga ke depan masyarakat yang selama ini selalu dirugikan oleh kelompok-kelompok yang disebut dengan 'mafia tanah' ini kemudian bisa kita berikan kepastian dan hukum," tandas Listyo.

Baca Juga: Humas Formas: 'Nama Pak Hashim Djojohadikusumo Sering Dijual Oknum untuk Dapatkan Rekomendasi Pilkada'

Tidak hanya itu, menurut Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, masalah mafia tanah ini juga telah mengganggu masuknya investasi di Indonesia. Bahkan, tidak jarang investor yang masuk pada akhirnya terkendala dengan masalah pertanahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X