Sepanjang 2023, Ini Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI

photo author
- Senin, 1 Januari 2024 | 16:09 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin
Jaksa Agung, ST Burhanuddin

Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Keperdataan”.

BIDANG PIDANA MILITER

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Adapun lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Capaian kinerja Bidang Pidana Militer sepanjang 2023, yaitu:

Jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer, dengan rincian per tahapan sebagai berikut:
Penyelidikan: 3 perkara, dengan rincian 1 perkara naik ke tahap Penyidikan
Penyidikan: 4 perkara
Pra-penuntutan: 2 perkara, dengan rincian seluruhnya telah naik ke tahap penuntutan;
Penuntutan: 5 perkara, dengan rincian 2 perkara dalam proses Tahap II dan Upaya Hukum Kasasi sebanyak 3 perkara.
Eksekusi: Nihil.

Sedangkan, penanganan perkara koneksitas pada Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dengan jumlah total sebanyak 11 perkara terdiri dari Penyelidikan, Penyidikan dan Penunt
Kegiatan Koordinasi Teknis Penuntutan
Koordinasi Teknis Penuntutan yang dilakukan Orditurat yakni sebanyak 80 kegiatan, dengan rincian:
Penindakan: 44 kegiatan;
Penuntutan: 25 kegiatan;
Eksekusi: 11 kegiatan.

Sedangkan, untuk kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia sebanyak 1144 kegiatan.

Kegiatan Non Teknis
Kegiatan Non Teknis yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung sebanyak 52 kegiatan, sedangkan yang dilaksanakan oleh Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia sebanyak 260 kegiatan.

Kegiatan Dukungan Teknis
Kegiatan Dukungan Teknis Lainnya yang dilaksanakan pada Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi sebanyak 22 kegiatan dan Direktorat Penindakan sebanyak 1 kegiatan.

BIDANG PENGAWASAN


Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan. Adapun lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2023, yaitu:

Penanganan Laporan Pengaduan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Jumlah laporan pengaduan (lapdu) perbuatan tercela sebanyak 1029 lapdu.

Dari lapdu tersebut, 774 lapdu telah diselesaikan, dengan rincian:

Tidak ditemukan bukti awal sebanyak 137 lapdu
Dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 309 lapdu
Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi sebanyak 253 lapdu
Klarifikasi dihentikan sebanyak 30 lapdu
Terbukti sebanyak 38 lapdu
Tidak terbukti 7 lapdu
Penanganan Laporan Pengaduan pada Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi
Tidak ditemukan bukti awal sebanyak 16 lapdu
Dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 74 lapdu
Klarifikasi dihentikan sebanyak 214 lapdu
Terbukti sebanyak 132 lapdu
Tidak terbukti sebanyak 23 lapdu
Pelaksanaan Hukuman Disiplin:
Hukuman Disiplin Ringan sebanyak 16 orang
Hukuman Disiplin Sedang sebanyak 57 orang
Hukuman Disiplin Berat sebanyak 48 orang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X