Denda, sebesar Rp13.103.684.273,32
Uang pengganti, sebesar Rp211.377.000
Hasil lelang, sebesar Rp1.520.419.356
Biaya perkara, sebesar Rp671.500
BIDANG PENGAWASAN
Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan.
Adapun lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2023, yaitu:
Penanganan Laporan Pengaduan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Jumlah laporan pengaduan (lapdu) perbuatan tercela sebanyak 1029 lapdu. Dari lapdu tersebut, 774 lapdu telah diselesaikan dengan rincian:
Tidak ditemukan bukti awal sebanyak 137 lapdu;
Dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 309 lapdu
Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi sebanyak 253 lapdu;
Klarifikasi dihentikan sebanyak 30 lapdu;
Terbukti sebanyak 38 lapdu;
Tidak terbukti 7 lapdu.
Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu.
Penanganan Laporan Pengaduan pada Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi
Jumlah Laporan Pengaduan Masyarakat sebanyak 1744 lapdu. Dari lapdu tersebut, 439 lapdu telah diselesaikan dengan rincian:
Tidak ditemukan bukti awal sebanyak 16 lapdu;
Dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 74 lapdu;
Klarifikasi dihentikan sebanyak 214 lapdu;
Terbukti sebanyak 132 lapdu;
Tidak terbukti sebanyak 23 lapdu.
Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu.
Pelaksanaan Hukuman Disiplin
Jumlah penjatuhan hukuman disiplin baik ringan, sedang dan berat dengan jumlah total sebanyak 121 orang dengan rincian:
Hukuman Disiplin Ringan sebanyak 16 orang;
Hukuman Disiplin Sedang sebanyak 57 orang;
Hukuman Disiplin Berat sebanyak 48 orang.
Jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 6 orang.
BADAN DIKLAT KEJAKSAAN RI
Dalam rangka meningkatkan kapastitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan RI, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan RI menyelenggarakan fungsi perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan; pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan.