Sepanjang Tahun 2023, Begini Capaian Kinerja Kejaksaan RI Bidang Pidsus, Pengawasan dan Badan Diklat

photo author
- Minggu, 31 Desember 2023 | 17:13 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin
Jaksa Agung, ST Burhanuddin

SATUARAH.CO - Sepanjang 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang antara lain Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Pengawasan, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan. Capaian-capaian dari masing-masing bidang terangkum sebagai berikut:

BIDANG PIDSUS

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.

Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

Sepanjang 2023, Bidang Pidsus telah menangani beberapa perkara dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diantaranya senilai:

Rp29.983.884.854.798
USD 5.394.020
SGD 364.200
EU 4.290
RM 52.638
W24.000
PF56

Penanganan perkara tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus adalah:

Penyelidikan: 1.674 perkara
Penyidikan: 1.462 perkara
Penuntutan: 1.766 perkara
Eksekusi: 1.699 perkara

Kemudian, penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735 dengan rincian:

Pra-penuntutan: 104 perkara perpajakan
Penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU

Eksekusi: 63 perkara

Lalu, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370 dengan rincian:

Pra-penuntutan: 210 perkara kepabeanan dan cukai
Penuntutan: 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU
Eksekusi: 210 perkara

Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X