Itjen AHU Diadukan Senat UTA 45 Jakarta ke Ombudsman

photo author
- Kamis, 26 Oktober 2023 | 23:02 WIB

Sementara itu, Bambang Prabowo juga menceritakan, pada tanggal 14 Agustus 2023, YPT 17 Agustus 1945 Jakarta telah mengajukan keberatan terhadap pemblokiran Akses SABH Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta dan meminta pembukaan blokir tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI, baik melalui Notaris maupun secara langsung dengan surat Nomor: 65/YPT/P.Aks/VIII/2023, tertanggal 14 Agustus 2023 dan surat diterima tanggal 24 Agustus 2023.

Namun, surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sampai saat ini, belum mendapatkan tanggapan.

Hal ini karena Dr. Ahmad Basarah, S.H., M.H..Wakil Ketua MPR RI. No. Anggota: A-21 diduga telah melakukan intervensi terhadap pemblokiran atas suatu akta yayasan. Hal tersebut telah melanggar dan atau melampaui kewenangannya sebagai Wakil Ketua MPR RI.

Dijelaskan, pertemuan dengan Ahmad Basarah yang difasilitasi Bambang Soesatyo dilakukan pada hari Jumat pada tanggal 15 September 2023 oleh perwakilan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta yaitu J. Rajes Khana selaku Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Sulistomo selaku Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Prabowo selaku salah satu alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

"Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Basarah tidak memiliki alasan yang jelas dan kuat, perihal Ahmad Basarah tidak memiliki posisi dan peran sebagai bagian dari Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta. Laporan ini juga diteruskan kepada pihak Ombudsman," kata Bambang Prabowo.

Bambang Prabowo juga menegaskan, kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta saat ini secara de facto dibawah kepemimpinan Bambang Sulistomo, putra pahlawan nasional Bung Tomo, adalah Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, namun kepengurusan Bambang Sulistomo terhalang oleh pemblokiran oleh Menteri Hukum dan HAM.

Selain itu, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta memiliki kurikulum pendidikan yang mengandung banyak nilai-nilai Pancasila, bahkan memiliki kekhasan mata kuliah “Cita Hukum Pancasila”.

"Ditjen AHU diduga telah melakukan pemblokiran dengan melanggar hukum secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta," tegas Bambang Pranowo.

Dr. Wagiman selaku Ketua Senat bersama J. Rajes Khana, Ph.D selaku anggota Senat menjelaskan, Senat bersama-sama membahas permasalahan ini. Yayasan ingin mengupdate data terbaru bahwa tokoh nasional Bambang Sulistomo dihambat karena akta yayasan diblokir tanpa adanya pemberitahuan.

"Tentunya kami selaku keluarga besar UTA '45 Jakarta prihatin dan mudah-mudahan pemblokiran ini bisa dibuka kembali," ungkap Dr Wagiman.

"Kami, Senat Rektorat tidak tahu dengan adanya proses pemblokiran, sehingga akan menghambat proses belajar mengajar Tridharma Perguruan Tinggi. karena legalitas universitas ada di yayasan. Adanya intervensi yang kami tidak mengerti maksudnya apa. Adanya keterlibatan Wakil Ketua MPR RI, Ketua Fraksi PDIP, Komisi III dan itu tercatat. Sehingga kami melaporkan adanya mal administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang seharusnya jadi porsi Kemenkum HAM, tapi Kemenkumham tidak bisa berbuat apa-apa, kami berkomitmen untuk menyelesaikan keseluruhan proses ini," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut LKBH UTA '45 Jakarta juga mendatangi Ombudsman RI untuk melaporkan kejadian ini. Pihak Ombudsman mendengarkan laporan dan menyambut baik serta akan menindaklanjuti segera. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X