SATUARAH.CO - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA '45 Jakarta) merupakan kuasa hukum dari Senat Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan somasi ke Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (25/10/23), didampingi perwakilan Senat terdiri dari: Rektor UTA '45 Jakarta J. Rajes Khana, Ph.D, Dr. Wagiman, beberapa alumni dan para mahasiswa UTA '45 Jakarta.
Somasi tersebut dilatarbelakangi dugaan adanya pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum terhadap Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pemblokiran ini dirasa merugikan pihak Yayasan Perguruan Tinggi (YPT) 17 Agustus 1945 Jakarta, karena selama ini YPT 17 Agustus 1945 Jakarta berjalan sesuai dengan ketentuan dalam melaksanakan kegiatannya yakni Tridharma perguruan tinggi (Pendidikan, penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat).
Dalam keterangan Blokir yang dirilis dalam website Kementerian Hukum dan HAM dijelaskan sebagai berikut:
"Blokir dilakukan atas kewenangan Menteri Hukum dan HAM, mengacu pada ketentuan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Yayasan dan Perkumpulan, berdasarkan pertemuan di ruang Wakil MPR RI, Ketua Fraksi PDI P tanggal 15 Oktober 2015.
"Pertemuan antara Dirjen AHU, Wakil Ketua MPR RI dan perwakilan Ikatan Alumni Universitas 17 Agustus 45 Jakarta yang menyampaikan data dan fakta terkait Yayasan Untag Jakarta. Blokir dilakukan sampai adanya kejelasan terkait fakta dan data hukum serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjalankan asas kehati-hatian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Bambang Prabowo SH selaku Lawyer LKBH UTA '45 Jakarta, Rabu (25/10/23).
Bambang menjelaskan, pemblokiran yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM tersebut jelas diduga tanpa mengikuti prosedur pengajuan pemblokiran SABH. Pihak yang berkepentingan pada Yayasan perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta pun sejatinya selama ini tidak ada yang menjadi bagian dalam pengajuan pemblokiran Yayasan.
Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi terkait pemblokiran akses SABH dan alasan pemblokirannya.
Alhasil, Yayasan Perguruan Tinggi (YPT) 17 Agustus 1945 Jakarta baru mengetahui adanya pemblokiran saat hendak mengajukan perubahan pengurus Yayasan.
"Adanya dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh AHU, jadi kita melaporkan, karena keterangan di laman Kemenhum HAM. Yayasan mengeluh kepada Ketua Senat dan Wakil Senat dan kemudian kami melaporkan Ditjen AHU ke Ombudsman, juga tidak ada surat resmi dari AHU ke Yayasan," ujarnya.
Dalam Somasi, Bambang menjelaskan, bahwa Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta telah berinisiatif melakukan komunikasi untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.
Pada tahun 2019, perwakilan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 yaitu J. Rajes Khana selaku Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Sulistomo selaku Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, dan Bambang Prabowo selaku salah satu alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta telah bertemu dengan Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M.
Dikutip dari somasi, Cahyo menyampaikan, pemblokiran dilakukan atas permintaan Ibu Megawati Ketua Partai PDI Perjuangan melalui Dr. Ahmad Basarah, S.H., M.H..Wakil Ketua MPR RI. No. Anggota: A-213.
Oleh karena hal itu, maka Cahyo menyarankan agar pihak Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta menghadap ke Ahmad Basarah.