"Penyidiknya sampai dilaporkan ke Propam, supaya kliennya bebas," ungkapnya.
Masih kata Eri Efendi SH, seharusnya Purnawirawan Jendral Polisi yang tergabung dalam kuasa hukum Tersangka bisa lebih bijak dan obyektif dalam melihat permasalahan. Coba kata Eri Efendi SH, dicek para korban saat ini di masyarakat, jangan hanya membela oknum yang diduga menjadi mafia tanah yang saat ini sedang diberantas oleh anak buah Presiden Joko Widodo.
"Harusnya bisa lebih obyektif, jangan karena dijanjikan sesuatu oleh klien, apa saja dilakukan membela oknum mafia tanah, tidak melihat para korban di masyarakat," imbuhnya. √
Artikel Terkait
Presiden Jokowi: ASEAN - India Harus Jadi Penjaga Stabilitas dan Kemakmuran di Indo-Pasifik
Jaga Pengamanan KTT G20, Kapolri Beri Semangat Jajaran Brimob: Ini Kehormatan untuk Kita
Tilang Elektronik Mengajak Kedewasaan Pengendara, Ini Menurut Dirlantas PMJ
2023 Indonesia Jadi Ketua ASEAN, Ini Harapan Presiden Jokowi
Ditjen Imigrasi Bakal Tindak Tegas Tindak Jika Ada Orang dan Kelompok Asing Ganggu KTT G20 di Bali
Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan PM Jepang Fumio Kishida