Meresahkan, Korban Oknum Mafia Tanah Terus Bertambah

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 20:49 WIB
Advokat Eri Efendi, SH saat mendampingi para korban mafia tanah usai melapor ke Polres Metro Kabupaten Bekasi (sarman faisal)
Advokat Eri Efendi, SH saat mendampingi para korban mafia tanah usai melapor ke Polres Metro Kabupaten Bekasi (sarman faisal)

SATUARAH.CO - Korban dari kelakuan oknum Mafia Tanah inisial MRJ warga Teluk Ambulu, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Metro Kabupaten Bekasi dengan nomor : SP.Tap/91/X/2022/Restro Bekasi terus bertambah.

Adah Priatna (49), warga Kampung Kosambi RT 01/03, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani  yang juga menjadi korban oknum MRJ mengatakan, modus operandi oknum MRJ itu adalah dengan cara menjual tanah kepada para korban dengan cara mengklaim tanah-tanah warga dengan alas hak diduga palsu. Padahal sejatinya, kata Adah, oknum MRJ tidak memiliki tanah, sehingga hal itu sudah sangat merugikan masyarakat.

"Awalnya pelaku meminta dicarikan uang dengan jaminan AJB dan Sertifikat dan setelah kita cek surat-suratnya palsu dan tanah milik masyarakat yang diklaim," bebernya, Senin (14/11/22).

Baca Juga: Potong Tumpeng Rayakan HUT Brimob ke 77 di Bali, Ini Amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Bukti Laporan Polisi korban mafia tanah
Bukti Laporan Polisi korban mafia tanah (Sarman Faisal)

Ditambahkan, dirinya meminta agar pihak Polres Metro Kabupaten Bekasi segera bertindak tegas dengan memenjarakan agar oknum mafia tanah inisial MRJ tersebut karena sudah sangat meresahkan.

"Barang Bukti sudah kita serahkan yaitu kwitansi penyerahan uang, dua bundel AJB dan SHM yang diduga palsu," bebernya lagi.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum dari korban lainnya atas nama Ibah, Eri Efendi SH mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus itu hingga ke Pengadilan dan pihaknya masih percaya bahwa para penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi dalam menangani perkara yang dilaporkan itu bisa terus  bertindak profesional.

Baca Juga: Polisi Siapkan Antisipasi Serangan Siber di KTT G20, Ini Menurut Kapolri

Karena, kata dia, sampai saat ini sudah bertindak dan berjalan  sesuai SOP dengan mengacu sesuai hukum acara pidana yaitu Undang-undang Nomor 8 tahun 1981.

"Tersangka Mafia tanah MRJ ini terkesan licin. Apalagi ada dugaan yang membekingi yaitu oknum Jendral Polisi Bintang Satu non aktif yang kerap melakukan intervensi kepada para penyidik," tegasnya.

Hal itu kata dia, terbukti bahwa tersangka melalui Penasehat Hukumnya yang diduga dengan  berbagai macam cara diduga menggunakan relasi kekuasaan dengan menggunakan pengaruh kekuatan oknum yang diduga  pensiunan petinggi polri tersebut.

Baca Juga: Kapolri Tinjau Langsung Kesiapan Peralatan dan Personel Pengamanan KTT G20, Ini Katanya

Kemudian tidak hanya itu, lanjut Eri Efendi SH, cara-cara tim penasihat hukum tersangka juga diduga menakut-nakuti dengan melaporkan sejumlah penyidik Polres Metro Bekasi Kabupaten ke Propam dengan substansi yang kabur dan lain sebagainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X