Baca Juga: Jelang Arus Mudik 2022, Kapolrestro Bekasi Kota Cek Kesiapan Personel dan Kelengkapannya
Budi menerangkan bahwa hasil dari kegiatan verifikasi lahan sawah ini nantinya adalah dengan dibuatnya Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual LSD dengan melampirkan data pendukung, baik tekstual maupun spasial yang ditandatangani oleh kepala daerah.
Sebagai informasi, LSD merupakan kebijakan Kementerian ATR/BPN untuk memproteksi sawah beralih fungsi. Proses penetapan LSD dimulai dari proses verifikasi lahan baku sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah, serta data kawasan hutan yang kemudian akan ditindak lanjut sebagai verifikasi dan klarifikasi oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, peta yang ditampilkan merupakan hasil dari sinkronisasi oleh Tim Terpadu Kementerian ATN/BPR untuk usulan peta lahan yang dilindungi, yang akan ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai acuan dalam pengendalian alih fungsi sawah. √
Artikel Terkait
Pengurus LDII PC Babelan dan PAC Kebalen Gelar Bukber di Masjid Al Hidayah
Kapolri Instruksikan Jajarannya Kawal dan Amankan Unjuk Rasa Mahasiswa dengan Humanis
BEM SI Sebut Aksinya Damai dan Aspirasi Tersampaikan dengan Baik
Dirjen Aptika Kominfo RI Gelar Ngobrol Bareng Legislator, Ini yang Dibahas
Pemkot Bekasi Bakal Tambah Folder Air Tampungan Kali