Sementara itu, Dedy Damhudi (48), warga Marunda Baru Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara merupakan ahli waris dari Musamih bin H. Tamrin membenarkan, bahwa neneknya telah menjual ke Sanan Bin Sairun seluas kurang lebih 23 ribu meter persegi.
"Ya memang benar nenek kami sudah menjual kepada tiga pembeli, salah satunya Sanan bin Sairun dengan luas kurang lebih 23 ribu meter, dan sampai tahun 1980 masih tercatat tanahnya tidak pernah ada peralihan hak, pada siapapun," ujar Dedy. √
Artikel Terkait
7 Tahun KNPI Kab Bekasi Vakum, Ini Menurut Budi Nasrullah Tanggapi Gangguan Musda ke XIV
Soal Naturalisasi Pemain, Menpora: Presiden Minta PSSI tak Lupakan Pembinaan
Kasus Pengeroyokan Haris Pratama, Polisi Resmi Tahan Politisi Partai Golkar
Kiper Sampdoria Emil Audero Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2023?
Timnas SEA Games 2022 Bakal Diperkuat Pemain dari Luar Negeri