Saling Klaim Pemilik Girik vs SHM Terus Bergulir, Kuasa Hukum Ahli Waris Bilang Begini

photo author
- Minggu, 6 Maret 2022 | 16:29 WIB
Lahan yang diklaim oleh pemilik Girik dan SHM di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya
Lahan yang diklaim oleh pemilik Girik dan SHM di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya

Sementara itu, Dedy Damhudi (48), warga Marunda Baru Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara merupakan ahli waris dari Musamih bin H. Tamrin membenarkan, bahwa neneknya telah menjual ke Sanan Bin Sairun seluas kurang lebih 23 ribu meter persegi.

"Ya memang benar nenek kami sudah menjual kepada tiga pembeli, salah satunya Sanan bin Sairun dengan luas kurang lebih 23 ribu meter, dan sampai tahun 1980 masih tercatat tanahnya tidak pernah ada peralihan hak, pada siapapun," ujar Dedy. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X