Saling Klaim Pemilik Girik vs SHM Terus Bergulir, Kuasa Hukum Ahli Waris Bilang Begini

photo author
- Minggu, 6 Maret 2022 | 16:29 WIB
Lahan yang diklaim oleh pemilik Girik dan SHM di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya
Lahan yang diklaim oleh pemilik Girik dan SHM di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya

SATUARAH.CO - Saling mengklaim antara ahli waris Sanan bin Sairun dengan alat bukti Girik melawan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama L. Mulyadi.

Lokasi tanah yang diklaim itu berada di Kampung Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Kami akan pertahankan apa yang menjadi hak kami, orang tua kami tidak pernah memperjualbelikan atau mengagunkan kepada siapa pun tanah ini," kata Usman (63) warga Kampung Poncol, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, perwakilan ahli waris Sanan bin Sairun kepada awak media, Sabtu (5/3/22).

Baca Juga: Soal Pemberitaan, SMSI Pusat Desak Polisi Usut Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina

Usman mengaku, tanah tersebut warisan orang tuanya hasil pembelian girik C.206 Persil 6 atas nama Musamih bin H. Tamrin yang dijual habis kepada tiga pembeli, salah satunya adalah Sanan bin Sairun C.304 dan pada perincikan ulang, pada tahun 1980 berubah menjadi C.339.

"Orang tua kami beli dari C.206 Persil 6 atas nama Musamih bin H. Tamrin tercatat peralihannya dengan jelas. Bahkan di dalam net rincikan tahun 1980 pun ketika ada perincikan ulang masih murni tercatat C.339 dengan nomor bidang 11," ungkap Usman.

Sementara itu, Edi Utama, S.H.,M.A kuasa hukum ahli waris Sanan bin Sairun mengatakan, berdasarkan data dan fakta yang ada, bahwa tanah Sanan bin Sairun tidak pernah dijual belikan terlebih diagunkan kepada pihak manapun.

Baca Juga: Ini Dia Target Sertipikat Gratis dan PBT Kantor ATR/BPN Kab Bekasi Tahun 2022

"Artinya, tanah hak milik ahli waris Sanan bin Sairun masih ada dan tidak pernah diperjual belikan kepada siapa pun. Untuk itu, SHM yang mengklaim ada di lokasi saya nilai tidak tepat," kata Edi.

Diketahui, pada tahun 1980 dilakukan perincikan ulang dari IPEDA Purwakarta dan masih tercatat Sanan bin Sairun. Terdaftar di Buku Net Rincik dengan C berubah menjadi C.339. Hal itu tercatat dan terdaftar di Buku Rincikan tahun 1980 nomor bidang rincikan 11 persil 6. S1.

"Riwayat tanah atas nama Musamih bin H.Tamrin sangat jelas peralihannya, yaitu dijual kepada tiga orang berbeda, salah satunya Sanan bin Sairun. Demikian juga, waris Sanan bin Sairun belum pernah menjual atau mengalihkan tanahnya kepada siapapun atau diagunkan ke pihak manapun," papar Edi Utama.

Baca Juga: Shin Tae-yong Bakal Dibantu Bekas Pelatih Timnas Jepang, Indonesia Jadi Raja Asia?

Ia menegaskan, SHM yang mengklaim berada di atas objek tanah tersebut dinilai tidak tepat dan hanya mengaku-ngaku tanpa landasan yang benar.

"Keliru, jika SHM itu mengaku berada di atas tanah klien kami, bahkan setelah kami melakukan pengecekan nomor SHM yang mereka sebutkan hasilnya pun ngawur," tegas Edi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X