“Jadi kalau untuk membangun rumah ibadat, itu mutlak persyaratan harus ditempuh. Dalam BAB IV Pasal 14 mereka diharuskan mendapatkan tanda tangan dan fotocopy KTP, sekurang-kurang 90 jemaat. Selain itu, harus mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 60 warga yang dibuktikan dengan tanda tangan warga dan fotocopy KTP,” paparnya.
Sementara kegiatan ibadat yang dilakukan HKBP di bangunan ruko yang berlokasi di Perumahan Kota Serang Baru (KSB), Desa Sirna Jaya, itu bukan rumah ibadat, tapi tempat ibadat.
“Jadi, jemaat HKBP tidak perlu meminta bukti tanda tangan dan fotocopy KTP, sekurang-kurangnya 90 dari jemaat, atau persetujuan warga yang dibuktikan tanda tangan dan fotocopy KTP sekurang-kurangnya 60 dari warga,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Athoillah Mursjid yang juga mantan Plt Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi ini, kegiatan yang dilakukan jemaat HKBP di bangunan ruko itu, bukan rumah ibadat melainkan tempat ibadat.
“Tempat ibadat itu sekelas mushola kalau di Islam. Jadi, tidak perlu meminta bukti tanda tangan dan fotocopy KTP sekurang-kurangnya 90 dari jemaat dan 60 tanda tangan dan fotocopy KTP warga,” katanya.
Athoillah Mursjid mengungkapkan, FKUB juga sudah pernah memberikan masukan kepada Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengeluarkan surat izin sementara atau memberikan lokasi lain untuk digunakan tempat ibadat.
“Tujuan agar kerukunan dan ketentraman umat beragama di Desa Sirna Jaya terjalin dengan baik. Dan, ini merupakan kewenangan Pemkab Bekasi setelah mendapat masukan dari FKUB dan Kementerian Agama,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Tolak Bangunan Ruko Dipakai Tempat Ibadah, Warga Sirna Jaya Serang Baru Demo