Ketua FKUB Kab. Bekasi Sebut Kegiatan Jemaat HKBP di Sirna Jaya Tidak Melanggar Aturan

photo author
- Kamis, 2 September 2021 | 21:08 WIB
Ketua FKUB Kab. Bekasi KH Athoillah Mursjid (tengah) didampingi Ihsan Said dan KH Imam Mulyana (Dudun Hamidullah)
Ketua FKUB Kab. Bekasi KH Athoillah Mursjid (tengah) didampingi Ihsan Said dan KH Imam Mulyana (Dudun Hamidullah)

SATU ARAH – Aksi damai warga Perumahan Kota Serang Baru (KSB), Desa Sirna Jaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, yang menolak penggunaan bangunan ruko dijadikan tempat ibadat oleh jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), mendapat tanggapan dari Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, KH Athoillah Mursjid, SE, M.Si.

 

Dihubungi satuarah.co, Kamis (2/9/2021) di Cikarang, Athoillah Mursjid menjelaskan, berdasarkan peraturan dua menteri nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, pada BAB V tentang Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk digunakan sebagai tempat ibadat, itu harus memenuhi beberapa persyaratan.

 

Pertama, layak pakai. Artinya, bangunan tersebut layak dan sesuai digunakan tempat ibadat, bukan rumah ibadat. Kedua, adanya permohonan dari panitia pelaksana kegiatan ibadat.

 

Adapun perbedaan tempat ibadat dengan rumah ibadat, kata Athoillah Mursjid, tempat ibadat yaitu bangunan seperti ruko atau rumah pribadi dijadikan kegiatan ibadat.

 

Sedangkan rumah ibadat adalah bangunan seperti masjid, gereja, vihara, kelenteng, dan sebagainya. “Nah, kalau untuk kegiatan tempat ibadat sesuai peraturan 2 menteri, Pasal 5 ayat 9, itu tidak harus meminta izin atau persetujuan dari 60 warga. Tapi cukup panitia penyelenggara hanya penyampaikan permohonan izin sementara,” katanya.

 

Menurut dia, izin sementara itu disampaikan ke kepala desa yang diteruskan ke camat. “Dan, surat izin sementara itu bisa dikeluarkan oleh camat, tidak harus oleh bupati,” ujarnya.

 

Mengenai masa berlakunya izin sementara, menurut Athoillah Mursjid, selama dua tahun. Setelah dua tahun, mereka bisa memperpanjang atau mereka mencari lokasi lain untuk membangun rumah ibadat.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X