"Penyidiknya sampai dilaporkan ke Propam, supaya kliennya bebas," ungkapnya.
Masih kata Eri Efendi SH, seharusnya Purnawirawan Jendral Polisi yang tergabung dalam kuasa hukum Tersangka bisa lebih bijak dan obyektif dalam melihat permasalahan. Coba kata Eri Efendi SH, dicek para korban saat ini di masyarakat, jangan hanya membela oknum yang diduga menjadi mafia tanah yang saat ini sedang diberantas oleh anak buah Presiden Joko Widodo.
"Harusnya bisa lebih obyektif, jangan karena dijanjikan sesuatu oleh klien, apa saja dilakukan membela oknum mafia tanah, tidak melihat para korban di masyarakat," imbuhnya. √