Masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan. karena lokasi dan tempatnya di Kabupaten Bekasi, maka masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak Polresta Kabupaten Bekasi atau kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, supaya ditindaklanjuti jika ada dugaan korupsinya yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program Pengadaan Rumah Bersubsidi tersebut. √