Sementara itu, Dedy Damhudi (48), warga Marunda Baru Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara merupakan ahli waris dari Musamih bin H. Tamrin membenarkan, bahwa neneknya telah menjual ke Sanan Bin Sairun seluas kurang lebih 23 ribu meter persegi.
"Ya memang benar nenek kami sudah menjual kepada tiga pembeli, salah satunya Sanan bin Sairun dengan luas kurang lebih 23 ribu meter, dan sampai tahun 1980 masih tercatat tanahnya tidak pernah ada peralihan hak, pada siapapun," ujar Dedy. √