megapolitan

UMK 2022 Kab Bekasi Rp 4,7 juta, Ini Penjelasan Kepala Disnaker

Kamis, 25 November 2021 | 00:00 WIB
Kepala Disnaker Kab Bekasi, Suhup (koranbekasi.id)

SATUARAH.CO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi tahun 2022 telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4.791.843 berdasarkan regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi Suhup  mengatakan, besaran UMK 2022 ditetapkan berdasarkan hasil rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni unsur pemerintah, pengusaha, buruh, serta akademisi yang berakhir pada Senin, (22/11/21) petang.

"Mengacu penghitungan di PP 36/2021, batas atas UMK Kabupaten Bekasi Rp 4,3 juta, sedangkan UMK kita saja tahun ini sudah Rp 4,7 juta, sehingga untuk UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021 atau tidak ada kenaikan," jelas Suhup, Selasa (23/11/21).

Baca Juga: Minta Pendampingan KPK, Proses Open Bidding di Pemkab Cirebon Bakal Diawasi

Suhup memastikan penetapan UMK 2022 sudah sesuai peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan.

"Berdasarkan formula yang tertuang dalam regulasi tersebut, batas atas UMK Kabupaten Bekasi itu hanya sebesar Rp 4.322.420 atau lebih murah dari upah tahun ini," katanya.

Suhup menambahkan, pilihan sikap kaum pekerja yang memilih walk out saat rapat pembahasan tidak mengubah hasil rapat.

"Dari unsur serikat pekerja tidak menyelesaikan rapat sampai akhir. Akhirnya kami dari unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi melanjutkan rapat tersebut sampai terjadilah aklamasi untuk menentukan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan," ucapnya.

Baca Juga: Kerap Resahkan Warga, Satpol PP Kab Bekasi Tutup THM Termasuk di Tambun Selatan

Penghitungan UMK 2022, kata dia, tidak lagi mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Jadi sudah tidak menghitung lagi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sudah ada rumusnya, batas bawah dan atas. Batas bawahnya Rp 2.261.205 dan batas atasnya Rp 4.322.420," tegasnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan, penghitungan batas atas dan batas bawah upah dilakukan menggunakan aplikasi wagepedia.

"UMK hanya boleh di range antara batas atas dan batas bawah. Jadi daerah yang sudah punya UMK lebih tinggi dari batas atas upah di daerah itu maka tidak ada kenaikan," katanya.

Baca Juga: Kinerja Disdik Kab. Bekasi Dinilai Buruk, Susilo Wibowo Minta Pembangunan SDN Waluya 3 Ditinjau Ulang

Halaman:

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB