UMK 2022 Kab Bekasi Rp 4,7 juta, Ini Penjelasan Kepala Disnaker

photo author
- Kamis, 25 November 2021 | 00:00 WIB
Kepala Disnaker Kab Bekasi, Suhup (koranbekasi.id)
Kepala Disnaker Kab Bekasi, Suhup (koranbekasi.id)

Menurut dia, UMK ditujukan bagi pegawai yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Perusahaan akan menaikkan gaji pegawai disesuaikan dengan masa kerjanya.

"Walau tidak naik, tapi sebenarnya UMK di kita sudah tinggi. Dan UMK biasanya juga hanya gaji pokok, masih ada yang lain-lain dan makin besar lagi kalau ada lembur. Hanya karena biasanya tiap tahun selalu naik, ini yang jadi terasa berat untuk teman-teman pekerja," ujarnya. ✓

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: bekasikab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X