SATUARAH.CO - Program uji kompetensi wartawan ( UKW) gratis bagi 1.000 wartawan yang digulirkan Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil gelombang ketiga sukses digelar di Zam Zam Tower, Jalan Margonda, Kota Depok.
Sekitar 100 jurnalis media cetak dan online ikut mengambil bagian dalam kegiatan yang digelar dua hari berturut-turut yakni Rabu-Kamis, 15-16 Maret 2023.
UKW gratis bagi 1000 wartawan gelombang ketiga tersebut dibuka Kepala Bidang Informasi Keterbukaan Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Fais Rahman bersama Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat.
Baca Juga: 'Penjinak Api' Rayakan HUT Damkar Ke 104 Bersama Wakil Walikota Cirebon
Dalam kesempatan tersebut, Fais Rahman mengungkapkan, program UKW gratis yang digulirkan Pemprov Jabar merupakan bentuk komitmen dalam mendorong terwujudnya insan pers Jawa Barat yang profesional dan kompeten.
“Program UKW gratis ini tidak hanya menjadi simbol kolaborasi yang solid antara Pemprov Jabar dan PWI, tetapi juga bentuk kepedulian Gubernur Ridwan Kamil dan mendorong jurnalis yang kompeten, profesional dan tentu saja berdaya bersaing,” ungkapnya.
Menurut Fais, UKW gratis rencananya akan digelar di 10 titik di Jawa Barat. Fais mengaku bersyukur karena pada Maret 2023 sudah tiga titik yang dapat dilaksanakan.
Baca Juga: Sat Lantas Polres Bogor dan Personel Gabungan Inspeksi Kesiapan Angkutan Lebaran 2023
“Alhamdulillah, ini titik ketiga setelah Bandung dan Bogor. Semoga peserta UKW di Depok ini bisa mencatatkan tingkat kelulusan seratus persen,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat mengatakan, himbauan sangat mengapresiasi PWI Kota Depok yang sudah berjuang dalam mempersiapkan UKW ini.
“Atas nama PWI Jawa Barat, kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada PWI Kota Depok yang telah bekerja keras untuk menyelenggarakan dan sekaligus menyukseskan UKW ini,” ujarnya.
Baca Juga: Kakan Imigrasi Cilacap Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah CPNS Kemenkumham Jateng
Diakuinya, terdapat kendala dan hambatan sebelum pelaksanaan UKW di Kota Depok ini. Dewan Pers telah memberlakukan peraturan perundang-undangan salah satunya nama media yang dilarang sama dengan nama lembaga negara.
“Banyak nama media yang sama dengan nama lembaga negara, sehingga pengajuan menjadi peserta UKW dicoret oleh Dewan Pers. Hal ini tentunya harus diperhatikan dengan serius oleh semua media,” tulisnya.
Artikel Terkait
Pertahankan Kepercayaan Publik, Jaksa Agung Apresiasi Seluruh Insan Adhyaksa
Sosialisasi Organisasi, JAM Pidmil Lakukan Kunjungan ke Kasal TNI AL
Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Terpidana Fathurahman
Wow!! Sebanyak 96,07 Persen Warga Kabupaten Cirebon Sudah Terdaftar JKN KIS
Jebakan Berisiko untuk Presiden Lewat Rancangan Perpres Media Sustainability