"Ketika pembangunan alur pelabuhan mulai berjalan, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024 dengan alasan pembangunan alur pelabuhan belum mengantongi izin PKKPRL," ujarnya.
"Sebenarnya itu perintah KKP juga. Sedangkan Kami diminta berkoordinasi dengan pihak DKP Jawa Barat untuk mengerjakan ini (PPI Paljaya). Kalau sudah mengerjakan ini mudah-mudahan PKKPRL bisa keluar, karena perintahnya itu," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, soal pagar yang berada di perairan Bekasi tepatnya PPI Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Ir Hermansyah angkat bicara.
Baca Juga: Petani Lokal Pasok Bahan Baku Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Beras hingga Susu
Hermansyah mengatakan, keberadaan pagar di laut Bekasi atau tepatnya di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dibangun untuk pembangunan alur pelabuhan.
Menurut Kepala DKP Jawa Barat Hermansyah, pembangunan pagar laut di Bekasi adalah kerjasama antara sejumlah pihak yakni Pemprov Jabar dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) beberapa waktu lalu.
Dikatakan Hermansyah, PT TRPN mengerjakan pembuatan alur pelabuhan pada sisi kiri, sedangkan sisi kanan dikerjakan oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Dengan kesepakatan tersebut, kata Hermansyah, maka masing-masing kepentingan bisa berjalan.
"Kami dari DKP Jabar memiliki visi untuk penataan kawasan pelabuhannya," kata Hermansyah yang ditemui di PPI Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Selasa (14/1/25).
Menurut Hermansyah, luas PPI Paljaya tersebut, sudah termasuk pembangunan alur pelabuhan yang membentang sepanjang lima kilometer.
Sementara, kedalaman alur pelabuhan sekitar lima meter dari permukaan air. Kemudian, lebar alur pelabuhan sekitar 70 meter.
"Alur inilah yang akan menjadi akses keluar dan masuknya kapal nelayan," ujarnya.
Hermansyah lebih jauh menjelaskan, ada tiga kewajiban yang harus dipenuhi dalam penataan ulang PPI Paljaya yakni: Yang pertama adalah Fasilitas pokok seperti alur pelabuhan, dermaga, dan mercusuar.
Yang kedua, fasilitas penunjang yang mencakup perkantoran, fasilitas umum, kamar mandi, dan masjid.
Ketiga, fasilitas fungsional yang meliputi tempat pelelangan ikan, pasar ikan, pengolahan ikan, dan bongkar docking kapal.