Soal Pagar Laut di PPI Paljaya Disegel, Kuasa Hukum PT TRPN Mengaku Merasa Dipermalukan

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 21:54 WIB
Kuasa Hukum PT TRPN menunjukan Surat Perintah Mulai Kerja
Kuasa Hukum PT TRPN menunjukan Surat Perintah Mulai Kerja

SATUARAH.CO - Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara mengaku merasa dipermalukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas penyegelan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.


"Kami merasa dipermalukan, seolah (pembangunan alur pelabuhan) liar. Ini yang enggak bisa kami terima," kata kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara saat konferensi pers di PPI Paljaya, Kamis (16/1/25).

Menurut Deolipa, pihak PT TRPN tidak asal membangun pagar laut atau alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya.

Dia menambahkan, sejak tahun 2022, PT TRPN mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke KKP terkait pembangunan alur pelabuhan di perairtan Kampung Paljaya.

Namun, perizinan yang dimohonkan PT TRPN ternyata tidak memenuhi persyaratan, kemudian KKP memberikan sejumlah catatan.

Baca Juga: Soal Pagar Laut di PPI Paljaya Bekasi Kepala DKP Jabar Angkat Bicara

Lalu, kata Deolipa, PT TRPN diminta berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, karena lokasi pembuatan pagar laut berada di PPI Paljaya yang notabene aset milik DKP Jawa Barat.

Atas dasar itu, selanjutnya PT TRPN langsung berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat untuk membahas rencana pembangunan alur pelabuhan. DKP Jawa Barat setuju.

Akan tetapi, katanya, DKP Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang kawasan PPI Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk membangun alur pelabuhan.

Kemudian sepakat melakukan perjanjian kerjasama antara DKP Jawa Barat dan PT TRPN.

"Ya, ada kesepakatan perjanjian kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dengan klien kami yakni kami diminta membangun sarana dan prasarana, toko, perbaikan jalan, kantor DKP, supaya (alur) pelabuhan ini jadi," beber Deolipa Yumara seraya menandaskan, permintaan DKP Jawa Barat disanggupi PT TRPN.

Baca Juga: Kukuhkan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV, Ini Kata Pj Wali Kota Bekasi

'Rencana pembangunan pagar laut atau alur pelabuhan akhirnya dilaksanakan dengan dasar surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat," terang Deolipa Yumara sambil menunjukan surat perintah mulai kerja kepada para wartawan.

Dikatakan Deolipa, DKP Jawa Barat meminta PT TRPN membangun alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan lebar 70 meter, dan kedalaman 5 meter.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X