Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota di Jawa Barat akan terus mengkaji kemungkinan larangan peredaran makanan bernitrogen cair, dan akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk meningkatkan kewaspadaan atas konsumsi cikibul oleh anak-anak.
Kementerian Kesehatan RI melalui surat No. SR. 01.07/111/5/67/2023 meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan di daerah untuk melapor ke Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap akibat dicampur nitrogen cair. √
Artikel Terkait
Erick Tohir dan Tri Adhianto Apresiasi Konser Amal Salam Satu Jiwa untuk Tragedi Kanjuruhan
Puspenkum Kejagung: Penanganan Kasus Kejahatan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Lahat Dalam Proses Eksam
Kejagung Sampaikan Hasil Eksaminasi dan Upaya Hukum Banding Perkara Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur
Kakanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monev di Lapas Kelas IIA Cikarang, Begini Menurutnya
Kantor Imigrasi Cilacap Kejar Target PNBP 2023