“Anak di perut orang yang hamil karena zina tidak boleh tahu bahwa ibunya hamil di luar nikah,” ujarnya.
BACA JUGA; Ternyata Sawi Putih Bisa Sembuhkan 4 Penyakit Ini, Salah Satunya Menurunkan Berat Badan
Tujuannya supaya ibunya tersebut tetap mulia di hadapan anaknya.
Jika seseorang yang pernah melakukan sebaiknya jangan pernah menyebarkan aibnya sendiri atau berbangga pernah melakukan hal tersebut.
Kemudian hal ketiga yang perlu dilakukan oleh orang yang melihat atau tahu hal tersebut adalah membantu pelaku zina, yakni dengan membantu menutup aibnya.
“Kalau anda pengen mulia di hadapan Allah. Kalau anda ingin dibantu Allah, maka bantulah orang-orang yang terperosok kepada kehinaan,” jelas Buya Yahya.
Itulah hal yang harus dilakukan dan jangan sampai dilakukan agar seseorang tidak terjerumus dalam perbuatan zina. √
Artikel Terkait
Warga Setia Darma Tolak THM di Ruko Kalimas 2 Tambun Selatan, Ini Alasannya
Bantah Dukung Pembubaran MUI, PGI Desak Aparat Keamanan Waspadai Provokasi Ketegangan Antar Agama
Tolak Pembubaran MUI, Begini Penjelasan Ketua PBNU
Yuk Simak, Ini Sederet Penghargaan yang Diraih Pemkot Bekasi 2021
Ingin Punya Momongan: Coba Minum Air Rebusan Ini, Cara Bikinnya Gampang Kok!