SATUARAH.CO - Warga kurang mampu yang sedang mengalami sakit tapi belum mendapat fasilitas pelayanan kesehatan, menurut dr H Salim Jindan Kepala Puskesmas Babelan I Kabupaten Bekasi, tetap bisa berobat.
"Ini ada program Puskesmas dan itu perlu dikunjungi," ujarnya, Kamis (12/1/23).
Baca Juga: Administrasi Lengkap, Gugatan soal Dugaan PN UKAI ilegal Diterima PTUN
Dikatakan, apabila kondisi warga kritis atau misalnya penyakit tertentu itu perlu ditangani oleh dokter spesialis karena memerlukan fasilitas yang tidak tersedia di Puskesmas. Kalau dia memiliki BPJS, maka Puskesmas dapat memberikan surat pengantar untuk merujuk pasien ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, yaitu rumah sakit.
"Jika diperlukan rujukan, pastinya pihak Puskesmas akan memberikan surat pengantar untuk merujuk pasien ke rumah sakit, karena untuk di Puskesmas ini kan pelayanan dasar," jelasnya.
Baca Juga: Wiwiek Hargono: Dekranasda Wadah Majukan Potensi Pengrajin Kota Bekasi
Seperti, adanya laporan informasi yang didapat pihaknya dari Portal Berita satuarah.co bahwa ada dua orang warga tidak mampu bernama Lia (anak) dan Herman Efendi (bapak) yang merupakan anak dan ayah diduga sama sama memiliki penyakit yang sama tinggal di rumah yang sama di lingkungan RT 24/08 Perumahan Pondok AFI 2 Desa Kedung Pengawas.
"Jika dia tidak mempunyai BPJS , Kita akan libatkan PSM pendamping sosial desa itu biasanya bisa diurus,untuk kelengkapan administrasi kesehatan," jelasnya. √