SATUARAH.CO – Saat hubungan intim berbagai posisi dan gaya dilakukan pasutri untuk memuaskan hasratnya.
Salah satu yang mungkin kerap dilakukan adalah istri menghisap kemaluan suami saat hubungan intim.
Mungkin hal itu bisa memberikan sensasi kenikmatan dan kepuasan hubungan intim yang berbeda bagi suami.
Namun dari sisi agama, apakah diperbolehkan jika saling menghisap kemaluan pasangan saat hubungan intim?
Baca Juga: Amankah Berhubungan Intim Pakai Obat Kuat, Begini Penjelasan dokter Boyke
KH Yahya Zainal Ma’arif atau Buya Yahya menjawab suami istri bebas melakukan apa saja yang disukainya selama hubungan intim baik dari rambut, kuping, serta bagian tubuh lainnya.
"Cuma yang diharamkan dalam dua keadaan yakni waktu haid dan memasukkan ke lubang belakang baik dalam keadaan haid maupun tidak karena hukumnya haram," terang Buya Yahya.
Seorang suami tidak boleh menggauli atau melakukan hubungan intim ketika istrinya sedang dalam keadaan haid.
Namun Buya Yahya menyarankan kepada istri untuk pintar dan aktif melakukan hal lain untuk memuaskan syahwat suaminya.
Baca Juga: Polres Ponorogo Olah TKP Kasus Tewasnya Santri Ponpes Gontor
"Seorang suami yang mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka itu hukumnya dosa," ujar Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon ini.
Namun Buya Yahya melanjutkan jika air mani tersebut keluar karena tangan istrinya tanpa melakukan hubungan intim maka hukumnya halal.
"Maka jadilah istri cerdas, senangkan suamimu dengan apa yang Allah berikan kepadamu dengan tanganmu dengan apapun yang penting kalau Anda haid jangan masuk wilayah yang dilarang tadi," sambungnya.
Kemudian dalam hal menghisap kemaluan, Buya Yahya mengatakan, seorang suami hendaklah tidak boleh memaksakan karena istri belum tentu nyaman.