Auditor Kerugian Keuangan Negara Diperiksa Sebagai Ahli dalam Sidang Perkara PT Garuda Indonesia

photo author
- Sabtu, 12 November 2022 | 20:43 WIB
 (Puspenkum Kejagung)
(Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama Terdakwa Albert Burhan, Terdakwa Setijo Awibowo dan Terdakwa Agus Wahjudo dengan agenda pemeriksaan ahli, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/11/22). 

Baca Juga: Kapolri Tinjau Langsung Kesiapan Peralatan dan Personel Pengamanan KTT G20, Ini Katanya

Baca Juga: Presiden Jokowi: ASEAN - India Harus Jadi Penjaga Stabilitas dan Kemakmuran di Indo-Pasifik

Baca Juga: Bidik Pebisnis Eropa, PARQ Dikukuhkan Sebagai Duta Layanan Keimigrasian

Adapun ahli yang dihadirkan yaitu Panut (PNS/Auditor Madya selaku Koordinator Investigasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha/Badan Lainnya II), yang pada pokoknya menerangkan bahwa pembelian pesawat Bombardier CRJ-1000 dan pesawat ATR72-600 dilakukan secara menyimpang dan tidak seharusnya diadakan/dibeli, sehingga dari pengoperasian atau tidak dioperasikannya kedua pesawat selama tahun 2011 s.d 2021 telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq PT  Garuda Indonesia (persero) Tbk. sebesar USD 609.814.504,00 atau setara Rp 8,8 Triliun.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 November 2022 pukul 15:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. √

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB
X