SATUARAH.CO - Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama Terdakwa Albert Burhan, Terdakwa Setijo Awibowo dan Terdakwa Agus Wahjudo dengan agenda pemeriksaan ahli, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/11/22).
Baca Juga: Kapolri Tinjau Langsung Kesiapan Peralatan dan Personel Pengamanan KTT G20, Ini Katanya
Baca Juga: Presiden Jokowi: ASEAN - India Harus Jadi Penjaga Stabilitas dan Kemakmuran di Indo-Pasifik
Baca Juga: Bidik Pebisnis Eropa, PARQ Dikukuhkan Sebagai Duta Layanan Keimigrasian
Adapun ahli yang dihadirkan yaitu Panut (PNS/Auditor Madya selaku Koordinator Investigasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha/Badan Lainnya II), yang pada pokoknya menerangkan bahwa pembelian pesawat Bombardier CRJ-1000 dan pesawat ATR72-600 dilakukan secara menyimpang dan tidak seharusnya diadakan/dibeli, sehingga dari pengoperasian atau tidak dioperasikannya kedua pesawat selama tahun 2011 s.d 2021 telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. sebesar USD 609.814.504,00 atau setara Rp 8,8 Triliun.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 November 2022 pukul 15:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. √